Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perda Pajak–Retribusi Direview, Ketua DPRD Jepara Tekankan Kenaikan Tarif Harus Diiringi Peningkatan Layanan

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna

klikFakta.com, Jepara, 1 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara. Paripurna digelar sebagai tindak lanjut atas evaluasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang mewajibkan pemerintah daerah bersama DPRD menyesuaikan Perda maksimal 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.

Evaluasi pusat menemukan sejumlah materi peraturan yang harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Jepara menegaskan bahwa perubahan perda bersifat mendesak, tidak hanya untuk memenuhi regulasi pusat, tetapi juga guna menjaga stabilitas fiskal daerah. Ia mengingatkan, jika penyesuaian tidak dilakukan, pemerintah daerah berpotensi terkena sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, dalam sambutannya menekankan bahwa pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi bukan sekadar persoalan penyesuaian tarif. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas layanan publik meningkat seiring kebijakan fiskal yang diterapkan.

“Penyesuaian tarif pajak maupun retribusi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat tidak boleh dibebani tanpa mendapat manfaat nyata. Prinsipnya adalah keadilan, proporsionalitas, dan peningkatan mutu layanan, khususnya di sektor kesehatan, kebersihan, parkir, serta pelayanan publik lainnya,” tegas Agus.

Pernyataan tersebut merujuk pada sejumlah perubahan dalam lampiran Ranperda yang menyusun ulang objek serta rincian tarif retribusi, terutama pada layanan kesehatan, pasar, kebersihan, dan jasa umum lainnya. Perubahan itu juga menekankan kejelasan tarif dalam bentuk nominal rupiah untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memudahkan penerapan di lapangan.

Substansi Perubahan Ranperda

Berdasarkan penjelasan eksekutif, beberapa poin utama yang direview dan disesuaikan antara lain:

  • Penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT agar lebih berpihak pada UMKM.

  • Penyesuaian tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 16 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat.

  • Penghapusan sejumlah ayat terkait opsen PKB/BBNKB yang dinilai tidak lagi relevan.

  • Perubahan struktur dan objek retribusi, terutama terkait pelayanan kesehatan, pasar, dan kebersihan, yang diperjelas melalui lampiran tarif baru.

Ketua DPRD Jepara menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda akan dilakukan secara efektif sesuai jadwal Badan Musyawarah, yakni pada 1–4 Desember 2025. Pembahasan akan melibatkan unsur pimpinan DPRD, Bapemperda, dan komisi-komisi terkait.

Di akhir rapat, Agus Sutisna menekankan bahwa perubahan perda harus menghasilkan kebijakan fiskal yang progresif, tidak menghambat investasi, serta tetap memberi ruang pertumbuhan bagi UMKM dan sektor industri lokal.

“Pajak dan retribusi adalah instrumen penting membangun daerah. Namun instrumen itu harus dikelola dengan adil dan cermat. Kita ingin PAD meningkat, tetapi pelayanan publik juga harus naik kualitasnya,” ujarnya.

Dengan evaluasi pemerintah pusat, masukan fraksi-fraksi, dan komitmen bersama antara DPRD dan eksekutif, perubahan Perda Pajak dan Retribusi diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Kabupaten Jepara. (adv)

Reporter: Aris S

Share: