KlikFakta.com, JEPARA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (28/10/2025).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Pembelaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang Budianto dan Nur Said Nursaid.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Mereka menegaskan, Supriyanto tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa dana yang diterima terdakwa sebagian digunakan untuk keperluan operasional dan juga melibatkan pihak lain, yakni Muhibidin Koto dan saksi Naim Suryono,” ujar salah satu penasihat hukum dalam persidangan.
Penasihat hukum juga berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, serta membebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara.
“Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum menutup pembacaan pledoi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim menawarkan agar poin-poin nota pembelaan tersebut dijadikan bagian resmi dari berkas perkara. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menyampaikan replik pada Kamis (30/10/2025), dan duplik dari pihak terdakwa akan dibacakan pada Selasa (4/11/2025) mendatang.
Aris Susanto







