KlikFakta.com, KUDUS – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati dijatuhi vonis kurungan 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ia telah terbukti melakukan korupsi pada pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Selanjutnya, Pemkab Kudus akan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Rini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi terkait surat inkrah atau surat keterangan resmi dari pengadilan yang menyatakan suatu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Usai mendapat putusan inkrah, BKPSDM Kudus akan segera memroses pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap Rini.
“Kemarin kita sudah koordinasi terkait inkrah. Setelah itu akan kami proses pemberhentian,” ungkap Putut, Jumat, 19 September 2025.
Hingga saat sudah berstatus tersanga, Rini masih mendapat kucuran gaji sebanyak 50 persen. Pasalnya ia masih berstatus pemberhentian sementara.
Putut menambahkan tak butuh waktu lama untuk melakukan proses pemberhentian hingga mendapat Surat Keputusan (SK).
“Proses kami konsultasi ke bagian hukum untuk SK nya setelah itu kita ajukan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ucap Putut.
Diketahui vonis kurungan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
JPU menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta atau subsider pidana penjara 2 bulan.







