Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Tetapkan Wamenaker jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 dihadirkan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (22/8/2025) (foto: tangkapan layar Youtube resmi KPK RI)

KlikFakta.com – KPK RI menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan status tersangka ini diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, Immanuel terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8).

Dalam operasi tersebut, KPK RI menemukan pemerasan tarif sertifikasi K3.

Tarif sertifikasi K3 semestinya senilai Rp275.000, namun para buruh atau pekerja harus membayar sampai Rp6 juta.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3,” kata Setyo.

Terungkapnya pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

“Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20 dan 21 Agustus, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan 14 orang,” jelasnya.

KPK menduga praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak lama, tepatnya mulai 2019 sampai tahun ini.

“KPK selanjutnya telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang tersangka,” kata Setyo.

Kesebelas inisial tersangka adalah IBM, YAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEN, dan MM.

KPK selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di rumah tahanan cabang KPK.

Share: