Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mediasi Tanah Desa Daren dengan KUD Sumberharjo Tanpa Kehadiran Pihak KUD

Mediasi antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara yang dijadwalkan pada Selasa (19/8/2025)

KlikFakta.com, JEPARA – Upaya mediasi terkait persoalan kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini lantaran pihak KUD Sumberharjo tidak hadir dalam undangan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa (19/8/2025).

Mediasi tersebut bermula dari adanya perbedaan data dalam Buku C Desa. Berdasarkan catatan, tanah desa tercatat dengan nomor persil 36, luas 6.000 m² (lapangan dan SD I). Namun, terdapat pula catatan lain atas nama KUD Sumberharjo dengan nomor persil 33, luas 1.250 m².

Petinggi atau Kepala Desa Daren, Edy Khumaidi Muhtar mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak KUD. Menurutnya, perbedaan data ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.

“Kecewa, karena sudah berupaya hadir ke sini tapi pihak KUD tidak datang. Pada mediasi kedua saya masih berharap mereka hadir. Kalau mediasi ketiga juga tidak datang, maka tetap akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Edy Khumaidi.

Ia menambahkan, pihak desa menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun klaim kepemilikan.

IMG 20250819 WA0003

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Jepara, Siti Sulistiya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak hadir dalam mediasi.

“BPN hanya berperan sebagai mediator. Kami berupaya agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mendengarkan saran serta masukan. Namun, bila persoalan ini tetap berlanjut, jalur hukum melalui pengadilan bisa ditempuh,” ujarnya.

Masyarakat Desa Daren berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti. Mereka menginginkan agar aset desa tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga. (RIZ)

Share: