Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria Pati jadi Tersangka Perdagangan Orang di Jawa Timur

ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, SURABAYA – TGS (49), pria asal Kabupaten Pati ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman secara ilegal.

Sebanyak tiga orang dikirim hanya bermodal paspor dan visa turis tanpa prosedur dan ketentuan yang tepat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan tiga korban ialah WA (laki-laki); TW dan PCY (perempuan).

TPPO ini berawal saat ketiga korban bertemu tersangka di pertengahan tahun 2024.

TGS mengaku bisa memberangkatkan ketiganya jadi PMI dengan jalur mudah.

“Tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, alangkah baiknya menggunakan modus dengan menggunakan visa turis kemudian mendaftarkan diri menjadi pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (25/7).

Korban yang mwrasa yakin terhadap teraangka akhirnya menyetor pulughan juta rupiah untuk diberangkatkan.

Masing-masing, WA menyetorkan Rp40 juta, TW sebesar Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta.

Sementara proses pengajuan paspor dan visa semuanya dibantu dan diakomodir oleh tersangka.

Setelah semua dokumen paspor dan juga visa rampung, WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada, 21 Agustus 2024, sedangkan PCY 30 Oktober 2024.

Sesampaimya di Jerman, tersangka mengarahkan ketiga korban datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi 3 lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka.

“Saat ini pengajuan permohonan suaka korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp,” jelasnya.

Selama proses berlangsung, ketiga korban mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.

“Korban TW dan WA diarahkan oleh untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle, tetapi yang bersangkutan tidak lolos, sedangkan PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,” kata dia.

Akibat perbuatannya, TGS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya.

 

Sumber: JPNN.com

Share: