KlikFakta.com – Lebih dari 40 calon jemaah haji asal Kabupaten Jepara tak bisa memasuki padang wukuf Arafah jelang 9 Dzulhijah 2025 sebab terjaring razia otoritas Arab Saudi.
Pasalnya mereka tidak memiliki akses masuk berupa Kartu NUSUK yang menandakan legalitas haji. Dengan kata lain, para calon jemaah haji asal Jepara itu berangkat lewat jalur ilegal.
Dilansir dari MetroTVNews.com, hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Panja Haji 2025 ini dan TIM WAS Haji, Abdul Wachid.
Ia menuturkan jemaah haji yang dicegah masuk alias ilegal tak hanya berasal dari Jepara. Namun juga beberapa daerah di tanah air.
Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui travel maupun biro umrah dan haji dengan visa pekerja atau lainnya, bukan khusus visa haji 2025.
Karena berangkat dari jalur ilegal, maka mereka tak bisa melaksanakan puncak haji yang dikenal Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) sebagaimana mestinya.
Terlebih masuk di kawasan Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf merupakan rukun penentu sah tidaknya ibadah haji.
“Saat hendak masuk di Padang Arafah mereka di terhalang portal karena tak punya Kartu NUSUK semacam barcode yang menunjukkan jika mereka jemaah haji legal atau resmi. Karena ilegal lalu oleh petugas mereka dibuang di pinggir jalan di Jeddah dan Madinah yang jauh dari Armuzna. Dari Jepara jumlahnya sekitar 40 jemaah,” ujar Wachid Selasa, 10 Juni 2025.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Kabupaten Jepara ini menjelaskan tahun ini otoritas Arab Saudi mengetatkan akses masuk Kota Makkah dan Masjidil Haram juga ke Armuzna.
Berbagai akses masuk, baik pintu resmi hingga jalur tikus dijaga oleh petugas bersenjata lengkap. Otoritas setempat juga menggunakan drone yang terbang berputar mengitari lokasi yang ditentukan.
“Pemeriksaannya 24 jam. Kemudian pemeriksaan nusuk dibuat empat lapis,” kata Wachid.
Bukan hanya jemaah haji, para warga negara Indonesia (WNI) yang di Arab Saudi pun tidak boleh memasuki Arafah bila tidak memiliki NUSUK.
“Hampir mustahil bisa menembus pemeriksaan. Mukimin juga tak bisa meskipun mereka punya tasreh, kalau tak ada nusuk tak bisa masuk,” ungkap Wachid.
Sementara melansir dari Antara, para jemaah ilegal ini diberangkatkan oleh travel maupun biro umrah dan haji dengan visa furoda, visa kerja, dan lainnya yang bukan khusus visa haji.
Dari seluruh wilayah Indonesia totalnya ada ribuan calon jemaah haji yang terjaring razia.
“Sebetulnya sudah ada upaya pencegahan agar masyarakat menempuh jalur legal untuk berhaji yang ditetapkan Kemenag. Koordinasi juga dilakukan dengan Dirjen Imigrasi maupun Dirjen PHU Kemenag,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata Wachid, masih ada travel atau biro umrah dan haji yang nekat memberangkatkan jemaah dari jalur tidak resmi.
Bahkan, membujuk calon haji dengan biaya haji yang lebih rendah daripada haji furoda, yakni berkisar Rp150 juta hingga Rp 250 juta.
Padahal, haji furoda yang dilarang pemerintah tarifnya berkisar Rp450 juta hingga hampir Rp1 miliar.