KlikFakta.com, PATI – Warga Kabupaten Pati dihebohkan dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada tahun ini.
Sebelumnya, Sudewo mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak PBB-P2 merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“Kami mengambil kebijakan penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) karena memang amanat Perda,” kata Sudewo dikutip dari akun Instagram humaspati pada Senin (26/05/2025).
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa selama 2011 sampai sekarang atau sekitar 14 tahun, kenaikan PBB-P2 belum pernah dilakukan penyesuaian.
“Dari tahun 2011, selama 14 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Tujuan dari kenaikan tarif pajak ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk percepatan pembangunan serta pelayanan publik
Imbas dari rencana tersebut, warga Pati ramai-ramai mengeluhkan kebijakan ini di berbagai platform media sosial.
Salah satunya dari Akun Hima Mu Albathy yang memposting bukti kenaikan pajak pajak berupa tangkapan layar (screenshoot) e-PBB ke grub Facebook Kumpulan Anak Asli Pati.
Dalam tangkapan layar tersebut memperlihatkan kenaikan tarif pajak PBB sebesar 250%. Terlihat di tahun 2025 pokok pajak naik drastis menjadi 230.121, dimana tahun 2024 hanya sebesar 34. 596.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Bupati yang mengatakan selama 14 tahun tidak terjadi kenaikan pajak. Dalam tulisan postingannya, dia menyebutkan bahwa hanya 3 tahun terakhir tidak terjadi kenaikan.
“Katanya pajak PBB sudah 14 tahun tidak naik? Ngapusi!!! Ternyata baru 3 tahun terakhir tidak naik. Periode tahun 2022- 2024 pajak PBB sudah dinaikkan 33% dari tahun sebelumnya. Kemarin pajak PBB 2025 yg diumumkan kenaikan sebenarnya bukan hanya 250% bahkan sampai 570%“, tulis dia.
Sementara itu, dalam postingan M Ex Far yang diunggah di grub Facebook yang sama juga menolak keras kenaikan pajak 250%.
Selain itu, dia juga mengunggah kenaikan tarif pajak di tahun 2023 yang hanya sebesar 15.840 menjadi 57.486, atau naik 3 kali lipat.
“Pajak Tanah 2025 kok mundak e 3 kali lipat yo lur mengerikan tenan ancen, wong cilik do di peres, iku tagihan 2023, 15.840, nek tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok mundak 3 kali lipat beh nemen“, tulisnya.
Melansir dari TribunJateng.com, Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungannya justru tidak sampai 200 persen.
“Kenaikan PBB itu setelah dicek secara detail ternyata dari Rp 29 miliar di tahun 2024, tahun 2025 menjadi Rp 65 miliar, artinya secara keseluruhan itu tidak mencapai 200 persen. Kenapa ada beberapa objek yang tidak perlu harus naik, karena sebelumnya itu sudah dilakukan penyesuaian. Penyesuaiannya dengan cara apa? Ketika ada transaksi jual beli itu sudah dinaikkan NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) jadi itu secara otomatis sudah penyesuaian,” kata Sudewo di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (23/5/2025).
Kenaikan PBB yang viral ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi publik. Keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan keberpihakan kepada rakyat kecil harus tetap dijaga, agar pembangunan daerah tidak menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan.
(AHMAT SAIFUL)