Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Maret Ini! ASN dan Pegawai di Kudus Wajib Pakai Busana Adat dan Kudusan

Baju adat Kudus (foto: iNews Muria)

KlikFakta.com, KUDUS – Mulai Maret 2025 ini, pegawai dan ASN di pemerintahan Kabupaten Kudus diwajibkan memakai baju khas Kudusan di hari yang ditentukan.

Yakni mengenakan pakaian Kudusan tiap hari Kamis dan mengenakan pakaian adat Kudus lengkap pada tanggal 23 setiap bulan.

Hal ini dijabarkan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris ketika mengikuti retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada Rabu, 26 Februari 2025

Pakaian Kudusan yang dimaksud yakni sarung batik Kudusan, baju bordir putih khas Kudus, ikat kepala Kudusan (bagi laki-laki), dan kerudung hijau (bagi perempuan).

Sedangkan pakaian adat Kudus untuk perempuan yakni baju kurung, jarik, selendang tohtawu, selop atau sandal, caping kalo, dan aksesoris lainnya.

Untuk laki-laki, mengenakan blangkon, beskap Kudusan, jarik, dan sandal selop.

“Kami ingin budaya Kudus ini tetap hidup dan menjadi kebanggaan bersama,” ujar Sam’ani, sebagaimana dilansir dari Jawa Pos Radar Kudus pada Senin (3/3/2025).

Sam’ani menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan budaya, tetapi juga sebagai bentuk dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang memproduksi kain batik, bordir, serta aksesoris khas Kudus lainnya.

“Kami ingin budaya ini bukan hanya sebatas tradisi, tetapi juga bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Ketika permintaan meningkat, UMKM lokal bisa lebih berkembang,” terangnya.

Sam’ani melanjutkan, Pemkab Kudus juga memberikan fleksibilitas bagi pegawai yang belum memiliki kelengkapan pakaian Kudusan secara penuh.

Dia menekankan bahwa yang terpenting adalah semangat dan jiwa pelestarian budaya.

“Kalau belum punya kelengkapan pakaian Kudusan, bisa menyesuaikan. Yang penting ada unsur budaya Kudus yang dikenakan. Kalau belum punya iket, bisa pakai peci atau jilbab. Kalau bajunya belum bordir Kudus, bisa pakai yang senada dulu,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa pakaian adat Kudus tidak harus berbahan beludru, tetapi bisa disesuaikan dengan kenyamanan dan kebutuhan.

“Yang terpenting adalah semangatnya. Kalau soal sarung batik Kudusan, saya yakin hampir semua pegawai sudah punya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengenakannya,” ungkapnya.

Bupati Kudus berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara luas dan menjadi kebiasaan di berbagai sektor, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di masyarakat umum.

“Hal ini juga bisa menjadi kebiasaan yang membentuk identitas budaya kita,” katanya.

 

Sumber: Jawa Pos Radar Kudus

Share: