Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sambut Hari Pabean Internasional, Bea Cukai Kudus Paparkan Prestasi Selama 2024

Jagongan Beceku di Aula Gedung Colo bersama para mitra media pada Kamis, 23 Januari 2025

KlikFakta.com, KUDUS – Setiap tanggal 26 Januari, dunia memperingati Hari Pabean Internasional (HPI; International Customs Day) guna mengapresiasi peranan institusi pabean seluruh dunia.

Tahun ini, HPI mengangkat tema Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity.

Dalam menyemarakkan HPI 2025, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan PMI Kabupaten Kudus menggelar kegiatan donor darah pada 21 Januari 2025.

Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Kemenkeu Satu di Kudus. Meliputi Bea Cukai Kudus, KPP Pratama Kudus, dan KPPN Kudus, serta mitra kerja terkait.

Lalu apel Khusus HPI pada Kamis, 23 Januari 2025, dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti. Acara kemudian berlanjut dengan Jagongan Beceku di Aula Gedung Colo bersama para mitra media.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2024 melebihi target.

Dari target Rp42,84 triliun tercapai Rp43,09 triliun atau 100,58 persen.

Capaian kinerja penerimaan ini berkontribusi sebesar 71,33 persen dari total realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY atau 14,35 persen dari total realisasi penerimaan Bea Cukai secara nasional.

Sementara di bidang penindakan, Bea Cukai menindak 164 kasus di bidang cukai dengan berbagai modus.

Jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar.

“Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus,” ungkap Lenny.

Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium (UR) dengan jumlah Rp2,25 miliar atas 10 perkara.

Sepanjang 2024, Bea Cukai telah empat kali melakukan pemusnahan rokok ilegal.

“Terkait rokok-rokok ilegal yang diamankan dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) beserta peruntukannya, sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Kudus melaksanakan empat kali kegiatan pemusnahan,” jelas Lenny.

Pemusnahan pertama, berlangsung pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.

Kemudian pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp14,14 miliar dimusnahkan di Pendopo Kantor Bupati Jepara.

Lalu pemusnahan ketiga pada 21 November 2024 sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 Liter MMEA senilai Rp7,72 miliar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.

Terakhir pada 4 Desember 2024 sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp7,74 miliar dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.

Untuk Tahun Anggaran 2025 ini, Bea Cukai Kudus ditarget mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp48,025 triliun.

Capaian penerimaan yang diperoleh Bea Cukai Kudus nantinya menjadi komponen utama perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang merupakan bagian transfer dari APBN ke daerah.

Share: