KlikFakta.com, KUDUS – Tahun 2025 ini Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 140,645 miliar. Besaran tersebut naik dari pada tahun sebelumnya yang hanya Rp 134,545 miliar di tahun 2024.
“Besaran dan penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Ia menyampaikan dana desa sebesar Rp 140,645 miliar ini diperuntukkan bagi 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.
Berdasarkan ketentuan, Desa Kandangmas di Kecamatan Dawe mendapatkan alokasi dana desa tertinggi, yakni Rp 1,868 miliar. Sedangkan Desa Kauman di Kecamatan Kota mendapatkan alokasi dana desa terendah, yakni Rp 569,9 juta.
“Ada beberapa kriteria untuk besaran dana desa yang diterima oleh setiap desa, seperti luas wilayah desa, jumlah penduduk dan lainnya,” terangnya.
Sedangkan peruntukannya sendiri, lanjut Famny, diprioritaskan untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen. Lalu program bantuan langsung tunai maksimal 15 persen, dan selebihnya untuk program atau kegiatan lain.
“Seperti penanganan stunting, Bumdes, penangan sampah, kesehatan, sarana dan prasana (sarpras), infrastruktur, pasar, dan sebagainya,” tambahnya.
Meskipun dana desa tersebut telah teralokasi, namun belum ada kepastian kapan waktu penyaluran di 2025. Penyaluran dana desa baru bisa dilaksanakan ketika desa telah memenuhi persyaratan dalam PMK 108 tahun 2024.
Famny mengingatkan agar seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kudus bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024 sebagai salah satu syarat untuk menerima dana desa tahun 2025.
“Saat ini, beberapa desa telah melakukan proses pencairan tahap pertama, semoga Februari ada yang sudah bisa mencairkan,” tuturnya.
Sumber: Zonanews.id