KlikFakta.com, JEPARA – Dana bantuan operasional (BOP) atau insentif RT/RW se-Kabupaten Jepara yang sebelumnya terancam hilang kini menemui titik terang.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto menjelaskan awalnya dana BOP semester kedua belum termasuk dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Yang sudah terencana hanya untuk semester satu.
Untuk menangani permasalahan ini, dilakukan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, penganggaran BOP bisa melalui perubahan APBD.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, proses perubahan APBD bisa dilaksanakan. Sehingga insentif RT RW semester kedua bisa dianggarkan,” jelasnya.
Sementara itu untuk RKPDes 2025 menurutnya tetap bisa dibuat seperti tahun 2024.
“Nanti akan dicarikan anggaran. Sehingga tetap bisa dicairkan pada tahun 2025. Kalau yang BOP semester II Insyaallah September – Oktober nanti prosesnya. Semoga bisa sesuai dengan harapan,” tegasnya.
Terkait tidak adanya dana BOP semester dua, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar mengaku mulanya juga tidak mengetahui hal tersebut.
“Seketika tahu bahwa insentif bagi RT/RW tidak masuk dalam APBD semester II, saya langsung bersurat ke Pj Bupati untuk dilakukan audiensi,” tanggapnya.
Keputusan untuk mengusulkan melalui anggaran perubahan tak lain juga merupakan hasil dari audiensi di Ruang Vidcon Bupati Jepara bersama dengan OPD pada Rabu (28/8) lalu.
“Baik RT maupun RW merupakan tangan panjang petinggi sebagai penyelenggara pemerintahan dalam tingkat desa. Semoga tetap cair kalau tidak bisa menimbulkan gejolak dalam masyarakat,” pungkasnya
Amanah pemberian dana insentif itu mulai pada 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2021.
Di mana anggaran insentif RT/RW dalam satu bulan Rp 150 ribu. Atau selama satu tahun sebesar Rp 1,8 juta. Sementara di Kabupaten Jepara terdapat 5.677 RT/RW.
Dari jumlah BOP sebesar Rp 10,2 miliar pertahun saat ini baru cair setengahnya.
Sementara, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku pemberian insentif semester dua akan melihat ketersediaan anggaran dulu.
”Insyaallah, kita selesaikan. Kita lihat dulu PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan insentif ini bukan gaji karena RT/RW tidak memiliki gaji.
Namun diberikan lantaran telah membantu pemerintah untuk memberikan pelayanan dan ikut mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat di desa-desa.
Edy menyebut, dari hasil konsultasi ke Kemendagri, penganggaran untuk bantuan operasional RT/RW bisa dilakukan asalkan anggarannya mencukupi.
Ia menjelaskan jika belum teranggarkannya insentif ini karena terjadi defisit APBD 2023 yang berlanjut ke 2024.
“Selama PAD kita cukup, tidak masalah. Baru dianggarkan enam bulan karena terjadi defisit di APBD Jepara,” ungkapnya. (adv)