Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua KNPI Rembang: Pengutipan Ayat Al-Qur’an untuk Legitimasi Program MBG Adalah Pengkerdilan Makna Ayat Suci

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mengaitkan ayat Al-Qur’an dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik keras. Ayat yang dikutip berasal dari Surah Quraisy, yakni “Alladzi ath‘amahum min juu‘in wa aamanahum min khauf”, yang oleh Nusron disebut sebagai landasan moral program MBG.

Ketua DPD KNPI Rembang, Nuril Anwar, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengkerdilan makna ayat suci Al-Qur’an demi membenarkan sebuah program politik pemerintah yang hingga kini masih menuai banyak kritik dari publik.

Menurut Nuril, ayat dalam Surah Quraisy secara jelas berbicara tentang kekuasaan dan karunia Allah SWT untuk kaum Quraisy (baca: umat manusia), yang diberikan makanan setelah mereka kelaparan dan keamanan setelah mereka diliputi rasa takut. Ayat tersebut merupakan pengingat agar manusia menyadari dan mensyukuri nikmat Allah, bukan legitimasi untuk program kebijakan negara.

Lebih jauh, Nuril menjelaskan bahwa keseluruhan makna dalam Surah Quraisy menggambarkan kondisi sosial kaum Quraisy saat itu yang hidup dalam persatuan dan persaudaraan, serta menikmati keamanan dan kemakmuran dari aktivitas perdagangan antara Yaman dan Syam.

Kaum Quraisy juga mendapatkan jaminan keamanan di wilayah suci mereka, sehingga dapat hidup damai tanpa peperangan. Karena itu, surat tersebut pada hakikatnya menekankan pentingnya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan rezeki sekaligus menjamin keamanan mereka.

“Menarik ayat Al-Qur’an untuk membenarkan program Makan Bergizi Gratis adalah penafsiran yang sangat dipaksakan. Ayat tersebut berbicara tentang karunia Allah kepada umat manusia, bukan tentang program negara yang dibiayai oleh pajak rakyat,” tegas Nuril Anwar.

Ia menilai penggunaan ayat suci untuk membenarkan kebijakan publik justru berpotensi mereduksi kesakralan Al-Qur’an menjadi alat legitimasi politik.

Lebih lanjut, Nuril menyoroti bahwa program MBG sendiri merupakan kebijakan yang bersumber dari anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat, bukan bantuan ilahiah sebagaimana makna ayat yang dikutip dan bukan juga hibah perseorangan.

“Program MBG itu dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak. Dalam praktiknya, justeru ada pihak-pihak tertentu seperti para investor dan pemilik SPPG yang mengambil keuntungan dari program tersebut, sementara manfaat yang diterima masyarakat hanya sebagian kecil. Maka sangat jauh jika ayat Al-Qur’an dijadikan pembenaran kebijakan tersebut,” ujarnya.

Nuril juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya lebih berhati-hati dalam membawa ayat suci ke dalam perdebatan kebijakan negara, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menurunkan wibawa ajaran agama.

“Al-Qur’an tidak boleh direduksi menjadi alat pembenaran kebijakan yang masih kontroversial. Jika sebuah program memang baik, biarlah ia diuji secara rasional, transparan, dan berpihak kepada rakyat, tanpa harus menarik-narik legitimasi dari ayat kitab suci agama” pungkasnya.

DPD KNPI Rembang menegaskan bahwa kritik ini bukan semata soal program MBG, tetapi juga soal menjaga kemurnian tafsir dan kehormatan ayat suci agar tidak dijadikan instrumen politik sesaat.

Oleh:
M. Nuril Anwar
(Ketua DPD KNPI Kab. Rembang)

Share: