Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Jepara Gaungkan “Gempur Rokok Ilegal”, Dorong Partisipasi Publik Lindungi Penerimaan Negara

Dialog Interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan secara langsung melalui Radio Kartini FM 94,2

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengajak masyarakat untuk menyimak dan berpartisipasi dalam Dialog Interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan secara langsung melalui Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis (12/2/2026).

Dialog Interaktif ini mengusung tema “Bersama, Kita Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Bea Cukai Madya Kudus, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara. Dialog ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya, dampak hukum, serta upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.

Hadir mewakili Kepala Diskominfo Jepara, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Wahyanto. Dari Bea Cukai Madya Kudus hadir Pelaksana Pemeriksa Candra Dewo Pamungkas. Sementara itu dari Kejari Jepara hadir Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Helena Sheila Arkisanti.

Dalam dialog tersebut, Bea Cukai Madya Kudus menjelaskan bahwa pelaku pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Cukai, berupa pidana penjara dan/atau denda hingga beberapa kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Candra Dewo Pamungkas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. “Pemberantasan rokok ilegal juga bisa dilakukan oleh masyarakat dengan cara tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan peredarannya ke Bea Cukai Madya Kudus melalui nomor WhatsApp 081152500225,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tetap menerapkan pengamanan pita cukai dengan fitur keamanan berlapis (security printing), kode identifikasi, serta sistem digital tracking guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.

Sementara itu, Kejari Jepara memaparkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana cukai, khususnya rokok ilegal. Dalam proses tersebut, kejaksaan berwenang melakukan prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi. Prapenuntutan merupakan tindakan penuntut umum untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Adapun penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan agar terdakwa diperiksa dan diputus oleh hakim.

Wahyanto menambahkan, Diskominfo Jepara berperan dalam memastikan pesan mengenai bahaya rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap perekonomian daerah, tersampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, radio, serta kolaborasi dengan insan pers.

Selain itu, Diskominfo juga akan melibatkan generasi muda dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dengan menggandeng komunitas kreatif, pelajar, mahasiswa, serta influencer untuk memproduksi konten kreatif, seperti lomba video pendek, poster digital, fotografi, hingga festival musik.

Melalui dialog interaktif ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal dan turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasannya. Kegiatan ini juga memberikan kesempatan interaktif bagi pendengar serta doorprize menarik yang telah disiapkan panitia.

 

Reporter : Aris.S

Share: