KlikFakta.com, JEPARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri bergerak cepat menindak dugaan praktik penambangan ilegal galian C di Kabupaten Jepara. Sejumlah alat berat jenis ekskavator disegel di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, pada Selasa (20/1/2026).
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Seorang warga Desa Sumberrejo yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi langkah tegas Mabes Polri. Menurutnya, aktivitas galian C ilegal selama ini sangat mengganggu dan mengancam lahan pertanian serta jaringan irigasi milik warga.
“Sudah lama kami resah. Lahan pertanian terancam rusak, irigasi terganggu, tapi seperti tidak ada tindakan nyata. Kami bersyukur akhirnya ada penertiban,” ujar warga tersebut, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap, penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri tidak berhenti pada level operator di lapangan semata, melainkan juga menyasar pihak pemodal atau perusahaan yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau hanya operator yang ditindak, tidak ada efek jera. Harus sampai ke pemodalnya, karena merekalah yang menikmati keuntungan besar dari perusakan lingkungan,” tegasnya.
Warga tersebut juga menyinggung dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di tingkat lokal. Ia menilai selama bertahun-tahun aktivitas penambangan ilegal di wilayah Donorojo terkesan dibiarkan tanpa penanganan serius.
“Kami sebagai warga melihat seolah ada pembiaran. Sudah bertahun-tahun terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas. Mudah-mudahan dengan turun langsungnya Bareskrim Polri, kasus ini benar-benar ditangani sampai tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah alat berat yang disegel maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta mengancam keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Jepara.
Reporter: Aris. S







