klikFakta.com, REMBANG – Pantai Sarang di Kabupaten Rembang mengalami abrasi alami yang semakin mengkhawatirkan. Lokasi terdampak berada di kawasan pantai belakang Puskesmas Sarang II, Kecamatan Sarang. Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan abrasi tersebut akan ditangani pada tahun 2026.
Penanganan abrasi tersebut akan dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sebagai bagian dari upaya perlindungan wilayah pesisir serta pengamanan fasilitas umum di sekitar pantai.
Bupati Rembang, H. Harno, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peresmian Longstorage Kalipang di Kecamatan Sarang, Jumat (23/1/2026). Ia mengatakan informasi penanganan abrasi disampaikan langsung oleh Anggota DPR RI, Harmusa Oktaviani. Menurutnya, hal ini patut disyukuri karena usulan penanganan abrasi Pantai Sarang yang diajukan selama bertahun-tahun akhirnya mendapat respons positif.
“Tadi Mbak Harmusa menyampaikan bahwa penanganan abrasi di Sarang, tepatnya di pantai belakang Puskesmas Sarang II, akan ditangani tahun ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Mbak Harmusa sebagai perwakilan masyarakat Rembang di pusat, serta kepada BBWS Pemali Juana yang akan melaksanakan program tersebut,” ujar Harno.
Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Harmusa Oktaviani, menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam pelaksanaan proyek, terutama di tengah cuaca ekstrem dan musim penghujan yang masih berlangsung.
“Saya meminta kepada Kepala BBWS agar pelaksanaan program ini benar-benar memperhatikan faktor keselamatan. Kalau pekerjaan jalan mungkin relatif lebih aman di musim hujan, tetapi pekerjaan yang berkaitan dengan air harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BBWS Pemali Juana, Sudarto, membenarkan bahwa penanganan abrasi di belakang Puskesmas Sarang II telah masuk dalam program tahun anggaran 2026 dan dananya telah dialokasikan.
“Iya, abrasi di belakang Puskesmas Sarang II dapat ditangani tahun ini. Anggarannya sudah tersedia dan kami berharap manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Sudarto menjelaskan, panjang penanganan abrasi akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pada tahap awal, penanganan ditargetkan sepanjang 100 hingga 200 meter.
“Jika abrasi tidak segera ditangani, sarana dan prasarana umum di sekitar pantai berpotensi terdampak. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan penahan pantai. Untuk tahap awal ditargetkan 100 sampai 200 meter, dan jika memungkinkan anggaran akan ditambah karena penanganan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Adapun metode penanganan abrasi direncanakan menggunakan material batu berukuran besar, seperti boulder atau beton, yang berfungsi memperkuat garis pantai dan mengurangi dampak gelombang laut terhadap daratan.
Dengan komitmen pemerintah daerah serta dukungan legislatif di tingkat pusat, penanganan abrasi Pantai Sarang pada tahun 2026 diharapkan menjadi langkah nyata dalam melindungi wilayah pesisir Rembang, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Reporter: Ahmat Saiful







