Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua DPRD Jepara: 24 Desa Siap Gelar Pilkades 2026, Tujuh Desa Masih Dipimpin PJ Petinggi

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna bersama Bupati Jepara Witiarso Utomo.

klikFakta.com, Jepara — Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, membeberkan hasil rapat koordinasi terbaru terkait persiapan Pemilihan Petinggi (Pilkades) 2026. Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Jepara tersebut, dipastikan bahwa sebanyak 24 desa di tujuh kecamatan akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2026 mendatang.

Menurut Agus Sutisna, dari total desa yang akan mengikuti Pilkades tersebut, tujuh desa saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Petinggi. Ketujuh desa tersebut berada dalam kondisi masa jabatan yang berbeda-beda sehingga penanganannya pun dibedakan.

“Hasil rakor kemarin, pada 2026 akan ada 24 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa. Dari jumlah itu, ada tujuh desa yang sekarang dipimpin PJ Petinggi,” kata Agus Sutisna, Minggu (30/11/2025).

Rincian Desa yang Dipimpin PJ Petinggi

Tujuh desa yang kini dipimpin oleh PJ Petinggi mengalami masa sisa jabatan yang berbeda. Tiga desa memiliki sisa masa jabatan satu tahun akibat petinggi sebelumnya meninggal dunia. Ketiga desa itu adalah:

  • Desa Banjaran

  • Desa Kedungcino

  • Desa Wonorejo

Masing-masing memiliki sisa masa jabatan 1 tahun 29 hari.

Sementara itu, empat desa lainnya masih memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun, yakni:

  • Desa Tedunan

  • Desa Bugel

  • Desa Bandung

  • Desa Platar

Keempatnya tercatat memiliki sisa masa jabatan 2 tahun 7 hari.

Aturan PAW: Desa dengan Sisa Jabatan 1 Tahun Tidak Wajib Menggelar Pemilihan

Dalam rapat koordinasi, juga disepakati bahwa desa dengan sisa masa jabatan hanya satu tahun tidak perlu melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme pemilihan. Penunjukan langsung oleh tokoh masyarakat dinilai lebih efisien dan sesuai aturan.

Yang sisa satu tahun tidak perlu PAW, cukup dipilih oleh tokoh masyarakat. Tapi empat desa dengan masa jabatan dua tahun diperbolehkan melaksanakan pemilihan PAW,” jelas Agus.

Tahapan Pilkades Mulai Juni, Pemungutan Suara Akhir Tahun 2026

Pilkades 2026 direncanakan memasuki tahapan awal pada Juni 2026, sementara pelaksanaan pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada akhir Desember 2026. Tahapan ini mencakup penyusunan panitia, pendataan pemilih, pengajuan bakal calon petinggi, hingga penetapan calon.

Selain itu, rapat juga membahas kesiapan anggaran, aspek teknis penyelenggaraan, hingga mekanisme antisipasi apabila terjadi calon tunggal dalam Pilkades.

Belum Ada Aturan Soal Calon Tunggal

Agus Sutisna menegaskan bahwa hingga kini, Perda Nomor 2 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme calon tunggal dalam Pilkades. Sementara itu, Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga belum diterbitkan.

Aturan calon tunggal belum ada. Karena itu, untuk sementara lebih baik dipastikan tidak muncul calon tunggal, sambil menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur hal tersebut,” tegasnya.

Regulasi Baru: Masa Jabatan Petinggi Resmi 8 Tahun

Agus menyampaikan bahwa hingga saat ini, satu-satunya regulasi turunan dari UU Desa yang sudah berlaku ialah penetapan bahwa masa jabatan petinggi menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode masa jabatan.

Ia berharap proses Pilkades 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku, mengingat Pilkades merupakan proses demokrasi paling dekat dengan masyarakat desa. (ADV)

Share: