Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Respon Roy Suryo

Roy Suryo (Foto: Kompas.com)

KlikFakta.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan untuk klaster kedua yakni, Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menyebut bahwa hal tersebut merupakan suatu preseden yang buruk, ketika seseorang yang meneliti dokumen publik justru malah ditersangkakan dan dikriminalisasi.

“Jadi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk, kalau ada orang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” jelas Roy dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV (07/11).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga menghormati penetapan tersebut dan meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi sebaiknya semua masyarakat juga sabar menunggu semua prosesnya,” ujarnya.

Roy menjelaskan bahwa dirinya mengambil sikap senyum atas kasus ini. Karena menurut Roy, status tersangka merupakan rangkaian proses sebelum akhirnya menjadi terpidana.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya senyum saja,” ujarnya.

Roy juga menyindir salah satu kasus hukum di Indonesia dengan status terpidana dan inkrah selama 6 tahun, justru dapat melenggang bebas dari jeratan hukum.

“Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah, masih bisa melenggang bebas dan menghina hukum di Indonesia,” kata Roy.

Ahmat Saiful

Share: