Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Outlet Miras Muncul di Jepara Kota, Warga Resah dan Pelanggaran Perda

Selebaran promosi penjualan minuman keras (MIras) di media sosial

klikFakta.com, JEPARA – Warga Jepara dibuat heboh setelah beredar informasi mengenai munculnya sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di kawasan perkotaan. Kehadiran outlet tersebut langsung memicu sorotan publik karena Jepara memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 yang melarang keras peredaran miras di wilayah setempat.

Kabar mengenai outlet itu mulai ramai setelah sejumlah akun Instagram lokal, seperti @explorejepara, @outlet23.jepara_ dan @jepara.media, mengunggah poster promosi yang tampilannya hampir serupa. Dalam poster tersebut tertulis:

“HALLO JEPARA! JAWA TENGAH. SEKARANG OUTLET 23 HWG SUDAH BUKA DI JEPARA JAWA TENGAH! PALING MURAH & TERLENGKAP SE-JEPARA!”

Poster itu juga menampilkan daftar berbagai merek minuman beralkohol lengkap beserta harga, mulai dari anggur merah, whisky Gilbeys, Guinness Stout, hingga Hennessy VSOP.

Outlet yang menjadi polemik itu berada di lantai dua sebuah ruko di Jalan Letjen Suprapto, RW 1, Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara Kota. Saat tim lapangan mendatangi lokasi, aktivitas penjualan belum terlihat penuh. Pintu ruko hanya terbuka sebagian, sementara dua orang tampak keluar masuk ruangan tersebut.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui rencana pembukaan usaha miras di tempat itu.
“Beberapa hari ini cuma kelihatan renovasi, belum buka. Saya juga tidak tahu bakal dipakai untuk apa,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Arif Darmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut. Hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa outlet itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Belum ada NIB. Teman-teman sudah mengecek. Saat ini kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk langkah berikutnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, saat dihubungi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.
“Masih tahap pengecekan dan koordinasi,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kemunculan outlet miras yang disinyalir tidak memiliki izin tersebut menambah kekhawatiran warga. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap usaha yang berpotensi melanggar aturan daerah, sekaligus menunggu tindakan tegas dari Satpol PP untuk memastikan penegakan larangan peredaran miras di Jepara dilakukan secara konsisten.

Reporter: ARIS SUSANTO

Share: