KlikFakta.com, JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Supriyanto Bin Diono dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp600 juta yang menimpa dua warga, Sutrisno dan Sugeng Cahyono.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, JPU Danang Sucahyo menilai unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan telah terpenuhi.
Menurutnya, terdakwa terbukti menggunakan tipu muslihat dan bujukan untuk meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu mengurus perkara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengaku bekerja sama dengan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, bukan wanprestasi,” tegas JPU Danang Sucahyo dalam pembacaan tuntutannya.
Atas bujukan tersebut, korban Sutrisno dan Sugeng Cahyono kemudian mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada terdakwa dengan harapan perkara yang mereka hadapi dapat diselesaikan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Melalui sambungan telepon, korban Sutrisno menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan dan memberikan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa dalam sidang putusan yang dijadwalkan Selasa, 11 November 2025.
“Saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang tegas dan maksimal demi rasa keadilan bagi saya dan anak saya. Saya sudah menjadi korban ketika sedang menghadapi masalah hukum, malah ditipu dengan janji bisa membantu lepas dari jerat hukum,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, hukuman yang berat diharapkan bisa memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak ada lagi korban lain di kemudian hari.
“Semoga Pengadilan Negeri Jepara bisa menghukum seberat-beratnya Supriyanto, supaya tidak ada korban lagi. Kami sudah lelah dengan semua ini,” pungkas Sutrisno.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) di Pengadilan Negeri Jepara.
Aris Susanto







