Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

2 Aktivis Pati Ditetapkan jadi Tersangka Usai Bupati Gagal Dimakzulkan

Kericuhan pecah dalam demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8)(KlikFakta.com/Ahmat Saiful)

KlikFakta.com, PATI – Upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah gagal. Sudewo bisa melanjutkan pemerintahannya seperti biasa. Lain cerita dengan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang terancam bertahun-tahun di bui.

Pasalnya, dua tokoh sentral AMPB yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan sebagai tersangka, tak lama usai DPRD Pati sepakat tak memakzulkan Sudewo.

Tuduhan yang dilayangkan pun beragam. Mereka terancam pasal berlapis, mulai dari pemblokiran jalan umum yakni Jalan Pantura oleh massa kontra Bupati Pati Sudewo, penghasutan, hingga keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.

Dilansir dari Republika, hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Sudah ditetapkan dua tersangka,” ujarnya, dikutip Senin (3/11/2025).

Keduanya juga sudah ditahan Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini pun dinaikkan dari yang awalnya ditangani Polresta Pati jadi ditangani Polda Jateng.

Sementara menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, penetapan tersangka ini adalah buntut dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) malam.

Aksi ini dilakukan tepat saat adanya rapat paripurna oleh DPRD Pati yang memutuskan tak memakzulkan Bupati Pati.

Menurut kepolisian tindakan massa menyebabkan kemacetan di jalur nasional itu selama 15 menit.

Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan mobil Chevrolet dan Ford Ranger di tengah jalan utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulisnya.

Kedua aktivis ini dijerat pasal berlapis.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua ponsel merek berbeda milik para pelaku.

Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang merintangi jalan umum dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kedua, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perkumpulan jahat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahaya dari tindakan tersebut.

Sementara dari pihak AMPB merasa ada yang janggal dari penetapan status tersangka yang sangat cepat.

Koordinator tim, Nimerodi Gulo menduga kedua aktivis sengaja diincar untuk dikriminalisasi.

“Menurut saya ini memang agak ada tanda-tanya, ini kelihatan ada pesanan, kok Mas Botok dan Mas Teguh yang jadi sasaran itu,” ucap Nimerodi.

Ia mempertanyakan penggunaan pasal KUHP alih-alih Undang-Undang Lalu Lintas.

Menurutnya, ini adalah strategi agar polisi memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam UU Lalu Lintas lebih ringan.

“Karena dalam undang-undang lalu lintas itu ancaman pidananya sangat ringan, tidak bisa ditahan. Nah, kalau misalnya pakai KUHP, berarti itu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, bisa ditahan,” kritiknya.

Tuduhan membahayakan pengguna jalan juga dibantahnya. Menurutnya penutupam jalan itu hanya beberapa menit dan tidak sampai menimbulkan kecelakaan.

“Itu hanya sekitar lima menit lebih dikit, tidak pernah terjadi apa-apa yang menimbulkan bahaya untuk umum,” tegasnya.

Share: