Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Jepara Kirim Tim Dokter Periksa Kesehatan Terdakwa Supriyanto di Rutan

KlikFakta.com, JEPARA – Sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Supriyanto sudah dua kali mengalami penundaan akibat ketidakhadiran terdakwa.

Absennya Supriyanto yang saat ini ditahan di Rutan Jepara dari persidangan disebut terjadi karena masalah kesehatan.

Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa dan Kamis pekan lalu (8 dan 10 Oktober 2025), dan telah memasuki agenda ke-10, sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi a de charge, yakni saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan terdakwa.

Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Supriyanto yang tidak memungkinkan hadir di persidangan.

Untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, pada Jumat (10/10/2025) mengirimkan tim medis ke Rutan Jepara.

Tim tersebut terdiri dari dokter dan perawat dari RSUD RA Kartini Jepara guna melakukan pemeriksaan intensif terhadap terdakwa.

“Sudah, Bapak. Tadi pagi kami sudah mengirimkan dokter dan suster dari RSUD Kartini, dan sudah dilakukan pemeriksaan serta diberikan obat. Semoga pada sidang hari Selasa nanti terdakwa bisa hadir untuk kita dengarkan keterangannya sebagai terdakwa,” ujar Dian Mario saat dikonfirmasi.

Dian menambahkan, dari hasil pemeriksaan tim medis, kondisi terdakwa secara umum dinyatakan baik dan telah mendapat perawatan sesuai anjuran dokter.

“Kalau tadi dicek dokter sih baik, Pak. Ya, dikasih obat sama dokternya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemeriksaan kesehatan Supriyanto, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Iya,yang bersangkutan sudah diperiksa Dokter RSUD.” tulisnya.

Kasus yang menjerat Supriyanto ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan korban dua pengusaha asal Rembang, Sugeng Cahyono dan Sutrisno.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (15/10/2025) di Pengadilan Negeri Jepara.

Aris Susanto

Share: