KlikFakta.com – Seiring banyaknya kasus keracunan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ketahuan tidak memenuhi standar, kini Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jadi syarat mutlak bagi dapur MBG itu.
Untuk itu Pemprov Jateng berkomitmen akan mempercepat penerbitan SLHS ini.
Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar memastikan penerbitan ini tidak berarti asal kasih.
“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan, harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujarnya, Jumat (10/10/2025), dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.
Ia menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu.
Di samping itu juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, tentang Percepatan Penerbitan SLHS.
Yunita menjelaskan pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak, hingga proses distribusi.
SPPG juga diharuskan melakukan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji. Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan, hingga penggunaan alat pelindung, seperti hair net dan sarung tangan.
Mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control), mulai dari pemilihan bahan dan pemasok, hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.
“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkap Yunita.
Dia juga mengimbau agar SPPG terbuka dan aktif berkomunikasi dengan Dinkes setempat.
Terkait SLHS ini, berdasarkan SE Kementerian Sekretariat Negara, wajib bagi setiap SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.
Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
Di lain kesempatan, Ahmad Luthfi menyampaikan sebanyak 15 kabupaten di Jawa Tengah telah mengalami kasus kontaminasi makanan MBG.
“Dari 35 kabupaten, sudah 15 kabupaten yang kemarin tidak baik-baik saja. Hampir 2.700 anak-anak kita yang menjadi sasaran terkontaminasi,” kata Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi di GOR Jatidiri Semarang, pada Senin (4/10/2025), dilansir dari detikjateng.
Ia memastikan peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi besar-besaran dalam pelaksanaan program MBG di Jateng.
“Dan setelah hari ini tidak boleh ada lagi kejadian anak-anak kita yang menjadi sasaran MBG nanti terulang dan terulang kembali. Keledai tidak akan masuk pada lubang yang sama,” ungkapnya.







