KlikFakta.com, KUDUS – Sebuah warung dan angkringan di Kabupaten Kudus kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras.
Jajaran Polres Kudus melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (15/09/2025) mengamankan total 524 botol miras dari dua tempat.
“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono, Selasa (16/9/2025).
Operasi pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kudus di sebuah warung Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 505 botol miras dari puluhan merk berbeda tersimpan di sana.
Antara lain 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 botol Bir Guinness, 43 botol Bir Singaraja kecil, 25 botol Bir Singaraja besar, 47 botol Anggur Kolesom, 28 botol Atlas, 21 botol Kawa-kawa.
Selanjutnya, 17 botol Congyang, 36 botol Anggur Merah, 9 botol Api, 2 botol Joker, 10 botol Friendship, 5 botol Ice Land, 7 botol Anggur Gepeng, 2 botol Beras Kencur besar.
Lalu 38 botol Beras Kencur kecil, 3 botol Whisky Gepeng, 2 botol Smirhol, 1 botol Mc Donald, 3 botol Arak Bali besar, dan 11 botol Bir Bintang.
Seluruh miras langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kudus.
Operasi kedua berlangsung di hari yang sama. Jajaran Polsek Kudus Kota menyisir Balai Jagong Kudus atas aduan masyarakat tentang maraknya pesta miras meresahkan.
Dari hasil penyisiran, petugas mendapati sebuah angkringan menjual miras.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 botol miras jenis putihan.
Polres Kudus menegaskan akan terus memggencarkan operasi, menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras, baik warung, angkringan, maupun lokasi tersembunyi lainnya.
“Tujuannya jelas, untuk menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya,” tegas Kabagops.
Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran miras di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,” tandasnya.