KlikFakta.com, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, telah berhasil mengamankan 9 orang terkait aksi pembakaran Kantor DPRD pada 31 Agustus 2025 dini hari.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa pada awalnya massa berkumpul disepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi sampai pukul 21.00 WIB dan sudah kembali dengan tertib.
Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban.
Setelah terjadi kerusuhan tersebut, petugas melakukan proses pembubaran dari pukul 21.30 WIB – 22.00 WIB hingga massa terdorong mundur. Mulailah pada pukul 23.00 WIB para massa unjuk rasa berpindah di depan Gedung DPRD Jepara.
Sampai di area kantor DPRD Jepara, massa memulai melakukan pengrusakan fasilitas umum, melakukan pembakaran hingga melakukan pelemparan batu kearah Gedung DPRD Jepara.
“Setelah gerbang jebol, massa memulai membakar di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya setelah massa merusak pintu Gedung utama, massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam Gedung untuk melakukan penjarahan,” ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Selasa (2/9/2025).
“Para tersangka membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor dan berbagai peralatan kantor lainnya,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sambung Kompol Edy, pihaknya telah menerjunkan aparat gabungan dari Polres Jepara, Brimob, TNI, Satpol PP hingga stakeholder terkait untuk melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.
Wakapolres Jepara juga mengimbau masyarakat melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomer 08112894040 jika mengetahui kejadian serupa maupun ancaman gangguan Kamtibmas lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutur Kompol Edy.
Diberitakan sebelumnya, insiden pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Jepara terjadi setelah massa bergeser dari Jembatan Kanal. Massa aksi sebelum bergeser itu terlibat bentrok dengan Polisi.
Massa yang berhamburan ke kawasan DPRD Jepara langsung merangsek masuk. Itu dimulai dari pelemparan dan menjebol gerbang lalu pintu utama.
Setelah pintu utama jebol, massa masuk ke dalam gedung berlantai dua itu. Sebagian dari mereka menjarah barang-barang seperti TV, sound system, komputer dan berbagai peralatan kantor. (RIZ)