KlikFakta.com, JEPARA – Satu mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menambah daftar tersangka penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Jepara dalam aksi demo pada Sabtu-Minggu (30-31/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyebut mahasiswa tersebut berinisial SU, warga Jepara yang saat ini masih duduk di semester tiga.
“Yang bersangkutan kami amankan dua hari lalu. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wildan pada Kamis, (4/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan barang bukti berupa televisi 42 inchi dari Gedung DPRD Jepara.
Wildan mengungkapkan, dari pengakuan SU, ia juga terlibat dalam kerusuhan di kawasan Mapolres Jepara sebelum akhirnya bergeser ke Gedung DPRD Jepara.
Saat ini, polisi masih mendalami peran SU dalam aksi tersebut.
“Apakah dia menjadi provokator demo yang berujung bentrokan itu atau tidak. Kami masih mendalami perannya dalam demo ini,” katanya.
Sebelumnya, Polres Jepara sudah menetapkan sembilan orang tersangka penjarahan Gedung DPRD Jepara.
Yaitu SM (21), RM (19), JW (22) dan AS (35). Serta lima anak di bawah umur berinisial AS, BA, AD, JF dan RW.
“Kami masih terus melakukan penyisiran. Bisa jadi ada tersangka baru,” tegasnya.
Wildan meminta orang-orang yang menjarah gedung DPRD kooperatif dengan mengembalikan barang hasil jarahan ke Polisi atau ke Sekretariat DPRD Jepara.
“Beberapa ada yang sudah kooperatif. Sudah ada yang mengembalikan barang-barang yang diambil,” pungkasnya.
Sumber: BetaNews.id