KlikFakta.com – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD Jateng sudah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada 12 Februari 2025.
Lewat keputusan ini, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 79,63 juta per bulan.
Lalu wakil ketua akan mendapatkan Rp 72,31 juta per bulan.
Anggota DPRD sendiri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan.
Sementara tunjangan transportasi untuk anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 16,2 juta per bulan.
Dalam keputusan tersebut, seluruh biaya tunjangan DPRD Jawa Tengah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.
Keputusan tunjangan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menyikapi besaran tunjangan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menghitungnya lebih lanjut.
“Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung,” ujar Luthfi usai rapat di kantornya, Kamis (4/9/2025).
Ia memastikan akan menggelar rapat terkait hal ini.
“Belum (evaluasi), nanti kita kumpulin lagi. Rapat dong nanti,” kata Luthfi.
Sumber: Kompas.com