KlikFakta.com, JEPARA – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara mengamankan enam kendaraan bermotor dalam insiden kericuhan aksi unjuk rasa pada Minggu (31/8/2025) malam. Kendaraan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, menjelaskan enam kendaraan itu ditilang karena pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot brong sambil menggeber-geber motor di tengah kericuhan.
“Terdapat enam pelanggaran dari enam kendaraan yang kami tindak. Rata-rata karena tidak membawa kelengkapan surat dan menggunakan knalpot brong. Tindakan ini melanggar Pasal 281 dan Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Para pelanggar dijerat Pasal 291 ayat (1) karena menggunakan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar. Mereka akan menjalani sidang tilang dalam waktu 14 hari ke depan.
Penindakan dilakukan di beberapa titik lokasi sekitar kericuhan, antara lain di depan SMA Negeri 1 Jepara, depan Mapolres Jepara, dan kawasan Jembatan Kanal.
“Untuk sementara, kendaraan yang kami tindak masih kami amankan di Mapolres Jepara sebagai barang bukti hingga proses persidangan selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Rahandy Gusti Pradana, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan dan mengarahkan anak-anaknya. Ia berharap warga tidak ikut-ikutan dalam kerumunan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
“Kami minta orang tua memberi arahan kepada anak-anaknya agar berdiam diri di rumah. Jika terpaksa keluar rumah, patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan utamakan keselamatan berkendara. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas Jepara,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.
(RIZ)