KlikFakta.com, KUDUS – Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tak main-main, hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah mengungkap kerugian negara akibat penyimpangan dana APBDes yang dilakukan kades itu mencapai Rp. 571.245.878.
Penyimpangan yang dilakukan mencakup tiga sektor. Yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Kades periode 2021-2025 berinisial UM (57) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kudus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga,” ucapnya, Rabu (27/8).
“Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan.