Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penerima HKGS Kudus Bakal Diverifikasi Ulang, Tak Sesuai Kriteria Bisa Dicoret

Ilustrasi: Freepik

KlikFakta.com, KUDIS – Daftar penerima program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) akan diverifikasi ulang. Hal ini guna memastikan penerima program bantuan tersebut sudah tepat sasaran.

Veirifikasi ulang akan dilakukan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho, menerangkan, verifikasi ulang tersebut dilakukan atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2025 tentang tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta.

“Dalam Perbup ini disampaikan bahwa penerima HKGS di tahun 2026 nanti perlu dilakukan verifikasi ulang,” katanya.

Adapun verifikasinya akan merujuk pada kriteria dalam pasal 9 Perbup nomor 27 tahun 2025.

Di antaranya, jumlah minimal jam mengajar dalam satu minggu, jumlah murid yang diampu, lama mengajar setidaknya 7 tahun di satuan pendidikan.

Sementara guru yang tidak membuat laporan pembelajaran seperti daftar hadir, jadwal, materi, hingga daftar peserta didik bisa saja dicoret dari penerima tunjangan.

Ia memastikan 9.020 penerima HKGS pada tahun 2025 ini akan tetap mendapatkan tunjangan hingga bulan Desember nanti.

Nominal tunjangannya pun sama yakni senilai Rp 1 juta per bulan.

“Para penerima HKGS ini yaitu guru swasta RA, MI, MTs, MA, guru madin, guru TPQ, PAUD, SD, SMP hingga guru sekolah minggu atau sebutan lainnya,” tukasnya.

 

Sumber: lingkarjateng.id

Share: