KlikFakta.com, KUDUS – Pemkab Kudus meluncurkan keringanan lewat program diskon dan penghapusan denda pajak serta restribusi pasar. Kebijakan ini disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (12/8/2025).
“Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sam’ani Intakoris.
Adapun keringanan itu meliputi tiga hal.
Yaitu keringanan retribusi pasar, penghapusan denda retribusi pasar, serta penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program ini berlaku hingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.
“Pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus. Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar,” kata Sam’ani.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah menjelaskan permohonan keringanan dapat diajukan melalui paguyuban pasar.
Mekanisme ini dipilih agar proses pengajuan lebih mudah dan terkoordinasi.
“Secara administrasi, masyarakat bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Kudus, tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD, melalui paguyuban,” jelas Djati.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan wajib pajak.
Terakhir, Sam’ani mengungkapkan peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini akan dirayakan secara sederhana, khidmat, namun tetap bermakna lewat tema “Harmoni dalam Toleransi”.