Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KKN 087 UIN Sunan Kudus Dampingi UMKM Desa Janggalan Go Digital dengan Prinsip Syariah

KlikFakta.com, KUDUS – Pada 15 Agustus 2025, mahasiswa KKN 087 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus melaksanakan program Digitalisasi UMKM melalui Penjualan Online Berbasis Syariah di Balai Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus. Fokus kegiatan ini adalah pendampingan pemanfaatan TikTok Seller sebagai media pemasaran produk UMKM.

Peserta didominasi oleh pelaku UMKM makanan. Karena regulasi TikTok Seller mensyaratkan produk makanan bersertifikat halal, pendampingan disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing. UMKM yang sudah memiliki sertifikat langsung dibimbing membuat akun, sedangkan yang masih dalam proses tetap diberi arahan serta motivasi agar segera melengkapi legalitas. Warga yang berminat memulai usaha pun turut hadir untuk mendapat bekal pemasaran digital sejak dini.

Penanggung jawab kegiatan, Maula, menegaskan pentingnya adaptasi UMKM dengan perkembangan teknologi. “Kegiatan ini diadakan untuk membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar mampu bersaing di era digital. Melalui pembuatan akun usaha, pelatihan foto katalog, dan pembuatan video promosi, diharapkan UMKM dapat lebih mudah memasarkan produk, menjangkau konsumen lebih luas, dan meningkatkan penjualan,” ujarnya.

Respon positif datang dari peserta, salah satunya Bu Darwati, produsen makanan ringan. “Saya kepengin bisa jualan lewat TikTok, soalnya sering dengar banyak yang berhasil. Kalau bisa, saya ingin jual produk saya sendiri, tapi juga ikut jual produk orang lain biar lebih ramai,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN 087 siap melakukan pendampingan lanjutan dengan turun langsung ke lapangan (blusukan) jika ada UMKM yang membutuhkan bimbingan tambahan. Dengan begitu, UMKM Desa Janggalan diharapkan mampu memperluas pasar digital sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip syariah.

Share: