KlikFakta.com, KUDUS – Harun Arrosyid dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kudus periode 2023-2028.
Ia dinilai berperilaku buruk, tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, serta terlibat kecurangan hingga membuat Perusda merugi.
Dalam evaluasi kinerja, Harun juga dinilai gagal melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengawasan, pengarahan, dan pengendalian.
Harus resmi dicopot dari jabatan per 1 Juli 2025 melalui Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 900.1.13.2/171/2025.
Sebagai pengganti sementara, Kepala Tata Usaha Perusda Percetakan Ari Wibowo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.2/172/2025.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris pada Jumat (15/8/2025) mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan Harun.
“Percetakan itu, kalau ada omzet (proyek), tidak dimasukkan ke perusahaannya tapi dikerjakan sendiri di luar,” katanya, sebagaimana dilansir TribunBanyumas.com.
Sam’ani menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan tahun 2023 menyebut, Perusda Percetakan harus melakukan pengembalian uang daerah.
Hanya saja, Sam’ani tidak menyebutkan nominalnya.
“Nilainya tidak hafal saya,” kata dia.
Penyelenggaraan Perusda Percetakan Kudus, juga terindikasi wanprestasi karena target perusahaan tidak tercapai.
“Kalau wanprestasi itu karena target tidak terpenuhi,” katanya.