KlikFakta.com, JEPARA – Para korban dugaan penipuan dan penggelapan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara segera menyatakan lengkap atau P.21 berkas perkara dengan terlapor berinisial S. Desakan ini disampaikan menjelang berakhirnya masa penahanan 60 hari yang dilakukan penyidik Polres Jepara, pada Senin (11/8/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh dua warga Rembang , Sugeng Cahyono dan Sutrisno, yang mengaku sebagai korban. Keduanya menuturkan bahwa mereka adalah warga biasa yang minim pengetahuan hukum, dan berharap mendapatkan keadilan.
Penyidik Polres Jepara disebut telah bekerja maksimal menangani laporan ini, termasuk merespons setiap petunjuk dari Kejari, baik melalui surat P.19 maupun arahan langsung. Bahkan, penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara, meski metode ini lazimnya digunakan pada kasus-kasus berat seperti pembunuhan.
Menurut pengacara korban/pelapor, Sofyan Hadi, unsur bujuk rayu dan penggelapan dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan pendapat ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Seharusnya Kejari segera menetapkan P.21 agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan,” ujar Sofyan.
Di sisi lain, muncul spekulasi terkait lambannya proses penetapan P.21. Rumor yang beredar menyebut adanya perhatian khusus terhadap perkara ini. Namun, hingga kini Kejari Jepara belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan belum dinyatakannya berkas lengkap.
Terlapor S dikenal korban sebagai sosok yang kerap menggunakan nama dan identitas palsu, serta menawarkan jasa ‘mengurus’ perkara hukum agar proses pidananya tidak dilanjutkan.
Dalam rilis yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Sofyan Hadi menegaskan bahwa kliennya berharap penegak hukum tidak ragu untuk menuntaskan perkara ini.
“Kami meyakini bukti dan keterangan yang diberikan sudah memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan P.21. Korban butuh kepastian hukum, terlebih terhadap pelaku yang sudah berulang kali meresahkan,” tulis Sofyan.
Para korban berharap Kejari Jepara dapat segera mengambil langkah tegas. “Jika dibiarkan, orang seperti ini akan terus meresahkan,” ujar salah satu korban.
(RIZ)