KlikFakta.com, JEPARA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jepara memulai penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan Pariwisata (Disparbud) dan Sekwan DPRD Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menerangkan, penyelidikan ini dilakukan usai adanya informasi terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud Jepara) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD Jepara).
Pihaknya menduga ada penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan anggaran belanja jasa iklan atau reklame, film dan pemotretan pada tahun 2024.
Pada Kamis (17/7/2025), Unit Tipikor Polres Jepara meminta keterangan dari salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara.
AKP Wildan menyatakan pihaknya awalnya melayangkan surat panggilan kepada Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan untuk bisa memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Namun karena ada agenda rapat, pemberian keterangan kepada penyidik diwakilkan ke Kepala Bidang Komunikasi, Heru Purwanto.
“Tadi diwakilkan oleh Kabid Komunikasi. Yang bersangkutan kami mintai keterangannya,” kata AKP Wildan, ditemui Murianews.com, Kamis (17/7/2025).
Pejabat Diskominfo dimintai keterangan oleh penyidik selama kurang lebih dua jam dengan total 18 pertanyaan yang diajukan.
“Inti pemeriksaan tersebut adalah adanya temuan (oleh BPK Jateng) kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan satuan standar harga (SSH),” jelas AKP Wildan.
Pihaknya juga menyebutkan, temuan kelebihan itu mencapai Rp 522 juta. Rinciannya, anggaran Rp 92 juta berada di Disparbud dan Rp 430 juta di Sekwan DPRD Jepara.
Namun dari keterangan Heru Purwanto, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Tadi yang bersangkutan bilang kalau itu sudah dikembalikan pada akhir Juni 2025 lalu,” ungkap AKP Wildan.
Meskipun begitu, penyidik masih akan terus mendalami kasus ini.
Selanjutnya, kepolisian akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara.
“Surat panggilan sudah kami layangkan. Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata AKP Wildan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan mengaku pihaknya memang menerima surat dari Polres Jepara.
”Kami hanya dimintai keterangan terkait yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Jepara,” ujar Arif Darmawan, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, Plt Kepala Ispektorat Jepara, M Khafid menyatakan, sepengetahuan pihaknya, uang yang dimaksud sudah dikembalikan ke kas Daerah. Sehingga sesuai dengan aturan BPK, maka masalah ini dianggap sudah selesai.
“Sepemahaman kami seperti itu. Karena sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah maka masalah ini sudah clear,” ujar M Khafidz, Kamis (17/7/2025).
Sumber: Murianews.com