KlikFakta.com, JEPARA – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Jepara Pengambilan Keputusan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, di ruang paripurna DPRD, Senin (28/7/2025) siang.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan, penandatanganan nota kesepakatan, dan sambutan dari Bupati Jepara. Rapat dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi oleh pimpinan dewan.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan bahwa struktur KUA-PPAS TA 2026 terdiri dari:
- Pendapatan Daerah: Rp 2.539.105.215.282
- PAD: Rp 612.143.412.932
- Transfer: Rp 1.926.961.802.350
- Belanja Daerah: Rp 2.709.124.745.575
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 224.319.530.293
- Terdiri dari SiLPA: Rp 60,31 miliar dan Pinjaman Daerah: Rp 164 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 54.300.000.000
Total Dana Tersedia (Pendapatan + Pembiayaan): Rp 2.763.424.745.575.
Ketua DPRD Jepara menekankan pengambilan keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting dalam upaya perbaikan fiskal dan pelayanan publik.
Beberapa saran dan rekomendasi penting yang disampaikan Badan Anggaran DPRD untuk Bupati Jepara antara lain:
- Optimalisasi PAD, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sektor pajak dan retribusi.
- Implementasi e-retribusi secara maksimal, untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi.
- Penyesuaian NJOP, agar lebih sesuai dengan nilai pasar guna mendukung pendapatan dari BPHTB.
- Optimalisasi aset daerah, melalui digitalisasi, pemetaan ulang, dan pemanfaatan kerja sama sewa/kerja sama lainnya.
- Penertiban galian C ilegal, serta pajak air tanah untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan PAD.
- Realisasi pajak parkir, serta penertiban perda dan perdes terkait pengelolaan parkir.
- Revitalisasi pasar daerah dan pengelolaan Stadion GBK, sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD dari sektor non-pajak.
- Inovasi BUMD, termasuk digitalisasi usaha agar berkontribusi terhadap peningkatan dividen.
Setelah laporan disampaikan dan rancangan disetujui seluruh fraksi, DPRD dan Bupati Jepara yang diwakili oleh Wakil Bupati Jepara secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Jepara menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam mendukung penyusunan RAPBD 2026 yang responsif dan akuntabel.
“Harapan kami, seluruh perangkat daerah dapat menyusun RKA sesuai pagu yang telah ditetapkan dan memperhatikan prioritas pembangunan serta efisiensi anggaran,” ujar Wakil Bupati Ibnu Hajar.
(RIZ)