KlikFakta.com – Pekan ini, mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta (ESP) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edy dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama ESP, mantan Pj. Bupati Jepara,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
KPK juga memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus tersebut. Yakni Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha berinisial IWN, notaris berinisial SM, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Jepara berinisial RNJ.
Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Jepara yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara berinisial ESJ serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jepara tahun 2022 berinisial DS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Iwan Nursusetyo (IWN), Ronji (RNJ), Edy Sujatmiko (ESJ), dan Diar Susanto (DS).
KPK pada Senin (14/7) lalu telah memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko sebagai saksi kasus tersebut.
Di hari yang sama, lembaga antirasuah ini juga menyita uang tunai sebesar Rp411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp700 juta di Kabupaten Jepara untuk pemulihan kerugian negara akibat korupsi ini.