KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Aset dengan total nilai Rp1,11 miliar disita untuk pemulihan kerugian negara.
“Hari ini (Senin, 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK akan segera menyampaikan identitas tersangka terkait kasus tersebut.
“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Di hari yang sama, KPK juga memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko sebagai saksi kasus tersebut.
Jhendik Handoko sebelumnya juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 3 Juni 2025, dan didalami penyidik mengenai kewenangan ataupun tugas pokoknya sebagai dirut di bank tersebut.
Perlu diketahui, KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Pada awal tahun 2025, Tessa mengungkap kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar,” kata Tessa, Selasa, 25 Februari 2025.