Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Insinerator Gantikan Proyek RDF, DPRD Jepara Desak Kajian dan Pengawasan Ketat

KlikFakta com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar pada tahun 2025 untuk pengadaan mesin pemusnah sampah (insinerator) dan alat pengelolaan asap. Kebijakan ini dipandang sebagai solusi alternatif penanganan sampah, menyusul belum terwujudnya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) yang sempat dirancang di TPA Bandengan, Jepara.

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Andong, menegaskan bahwa pengadaan insinerator tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa landasan kajian menyeluruh. Menurutnya, teknologi ini harus dievaluasi dari sisi efektivitas, keberlanjutan, hingga potensi dampak lingkungan.

“RDF ini sebelumnya digadang-gadang menjadi solusi strategis persoalan sampah. Jika kini insinerator dijadikan alternatif, maka harus disertai evaluasi mendalam agar tidak menjadi proyek gagal atau mubazir,” ujar Andi, Jumat (4/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai rapat pembahasan anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah yang digelar Jumat siang antara Komisi D DPRD Jepara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.

Dalam rapat itu, DLH menjelaskan latar belakang pengadaan insinerator, serta menyampaikan kendala dalam pelaksanaan proyek RDF yang hingga kini belum terealisasi.

Sebagai mitra kerja DLH, Komisi D DPRD Jepara memberikan sejumlah rekomendasi agar penggunaan anggaran Rp3,1 miliar tersebut tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap pengelolaan sampah.

Rekomendasi Komisi D DPRD Jepara:

1. Kajian Lingkungan yang Komprehensif
DLH diminta menyusun kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan penggunaan insinerator tidak menimbulkan pencemaran udara atau dampak negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar.

2. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang cara kerja insinerator, jenis sampah yang dapat dimusnahkan, serta cara penanganan residu hasil pembakaran agar tidak menimbulkan masalah baru.

3. Monitoring dan Evaluasi Secara Berkala
DLH diharapkan membangun sistem pengawasan terhadap operasional insinerator, mencakup kapasitas, efektivitas, serta efisiensi biaya jangka panjang.

4. Lanjutkan Proyek RDF Sebagai Solusi Jangka Panjang
Meski insinerator digunakan sebagai langkah sementara, Komisi D tetap mendorong pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan TPST RDF sebagai solusi pengolahan sampah berkelanjutan.

Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa apapun bentuk teknologinya, penanganan sampah harus tetap dilaksanakan secara konsisten dan inovatif.

“Penanganan sampah harus tetap berjalan, khususnya melalui pendekatan inovatif agar bisa menjawab tantangan lingkungan ke depan,” ujarnya.

Kini, publik menaruh harapan agar mesin insinerator yang akan dibeli melalui anggaran Rp3,1 miliar tersebut benar-benar dapat mengurangi timbunan sampah secara nyata dan bukan sekadar proyek yang mangkrak akibat lemahnya perencanaan dan minimnya pengawasan. (RIZ)

Share: