KlikFakta.com, KUDUS – Buntut aksi adu jotos di karaoke di Kabupaten Pati, dua ASN di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus dinonaktifkan sementara.
Parahnya, mereka ke karaoke sampai memperebutkan pemandu (LC) saat masih jam kerja.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara atas dua pejabat Dinas PKPLH itu.
“Kedua pejabat Dinas PKPLH Kudus itu, yakni berinisial AH dan EW per hari ini (28/7) dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya mereka emban,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7).
SK Pembebastugasan Sementara ini dikeluarkan setelah pihak Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat dan satu orang pihak luar pemerintahan.
Hasil dari pemeriksaan, kata dia, sudah meyakinkan tim terkait peristiwa dugaan pelanggaran kedua ASN tersebut. Termasuk tambahan keterangan dari satu orang yang bukan unsur ASN.
“Sehingga kami tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak lain karena dari video yang ada sudah cukup,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus selanjutnya diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk keputusan diberikan sanksi atau tidak.
Keputusan pembebasan sementara itu, kata dia, dalam rangka memperlancar pemeriksaan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan, Bupati Kudus juga menunjuk pelaksana harian (Plh).
Plh Kepala Dinas PKPLH dijabat Masyudi yang menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH dijabat Ristianto.
Sementara sanksi terhadap AH dan EW akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak tanggal 28 Juli 2025 saat yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin ASN.
Dalam memutuskan pemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, dua ASN asal Kudus karaoke saat jam kerja hingga menyebabkan keributan di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) lalu. Aksi tersebut terekam jelas di CCTV dan viral di media sosial.
Satu ASN melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Sementara yang satunya melerai.
Sumber: ANTARA JATENG