KlikFakta.com, KUDUS – Catatan tunggakan paylater jadi hambatan para pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Kudus untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jateng.
Bahkan banyak pemohon KUR tidak bisa dilayani akibat tunggakan ini. Meskipun nominalnya tidak besar.
Kepala Cabang Bank Jateng Kudus, Risdiyanto mengungkapkan, tanggungan paylater atau semacamnya di e-commerce yang terlambat dibayarkan menjadi catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Mereka yang tercatat memiliki tunggakan akhirnya tidak bisa terlayani.
Hal ini juga diatur ketat oleh OJK.
Bila perbankan tetap melayani pemohon yang memiliki tunggakan paylater, maka akan mendapat teguran OJK.
“Walaupun kecil, mungkin shopeepay atau apa itu yang e-commerce, masuk BI checking, masuk laporan SLIK OJK. Mungkin paylater cuma Rp 200 ribu lupa ga bayar itu mempengaruhi,” kata Risdiyanto, Kamis, 24 Juli 2025. Dilansir zonanews.id.
Risdiyanto mengakui kasus pengajuan KUR terkendala paylater cukup banyak. Jumlahnya bahkan mencapai seratusan pemohon.
Pihaknya pun menyampaikan agar para pemohon KUR langsung menutup cicilan agar terlayani.
“Ga banyak padahal nominalnya Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu, dan biasanya faktor kelalaian bukan kesengajaan (tidak membayar cicilan),” terangnya.
Mayoritas pemohon KUR yang memiliki tunggakan datang dari pelaku usaha mikro yang plafond maksimal diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.
Mereka notabenenya memiliki banyak cicilan dengan nominal yang kecil-kecil.
Lain halnya dengan pemohon KUR kecil dengan plafond maksimal di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Mereka justru bebas dari tunggakan paylater.
“Kita selalu arahkan mengapa tidak bisa mengajukan KUR, karena masyarakat kadang tidak tahu, jadi kita tunjukkan SLIK bagaimana status mereka. Karena perbankan tetap membiayai akan kena tegur OJK,” tandasnya.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak menyepelekan paylater atau cicilan utang yang mereka miliki. Karena hal itu sangat mempengaruhi terhadap pengajuan KUR di perbankan, termasuk di Bank Jateng.
Sumber: Zonanews.id