Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASN dan Penerima HKGS di Kudus Wajib Ikut Kopdes Merah Putih

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat memimpin apel di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (3/3/2025)

KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) untuk menjadi anggota aktif Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Kewilayahan Kecamatan Jati dan Undaan di Graha Mustika, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, pada Senin (28/7).

Kebijakan ini jadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung permodalan dan menjamin keberlanjutan operasional Kopdes Merah Putih di setiap desa.

Sam’ani juga mendorong kelompok masyarakat penerima manfaat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk ikut menjadi anggota koperasi.

Sam’ani juga menegaskan akan ada sanksi tegas menanti bila ASN dan penerima HKGS tidak mengikuti Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, sanksi akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari sanksi kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Kopdes Merah Putih memiliki basis permodalan yang kuat dan berkelanjutan.

 

Sumber: planetmerdeka

Share: