KlikFakta.com, PATI – Kepolisian Pati menertibkan penggunaan sound horeg dalam hajatan rakyat di Kecamatan Batangan dan Jaken pada 31 Mei 2025 kemarin.
Padahal diketahui sound horeg sudah tegas dilarang mengacu pada Maklumat Kapolresta Pati yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dan SE Bupati Pati Sudewo tanggal 25 Mei 2025.
Acara kirab budaya Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, pada Minggu, 1 Juni 2025 pun kedapatan menggunakan sound horeg dan sempat keliling desa.
Dilansir dari laman resmi humas Polri, Tim gabungan yang terdiri dari 111 anggota Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pati menghentikan acara tersebut.
Wakapolsek Batangan Ipda Eko Setiawan memberi himbauan tegas kepada Kepala Desa Bulumulyo akibat hal ini.
Sementara dari lingkarTV, Kepala Desa Bulumulyo, Agus Sugiarto legowo jika sound horeg diminta dihentikan.
“Meskipun dihentikan, tidak apa-apa. Wong sudah berjalan sebentar kan, tidak masalah,” ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya bersama perangkat desa serta panitia karnaval sempat berunding dengan kepolisian.
Namun, karena harus mematuhi aturan yang berlaku, mereka akhirnya sepakat untuk menghentikan sound horeg.
Di lain sisi, penghentian sound horeg di Desa Mantingan, Kecamatam Jaken sempat diwarnai adu mulut antara kepolisian dan warga yang bersikeras melanjutkan pertunjukan sound horeg.
Walhasil, terjadi kesepakatan sound horeg diizinkan untuk dimainkan. Namun hanya di lapangan desa.
Empat unit sound horeg – Nanda, Brewok, Aeromex, dan Riswanda – yang awalnya berada di titik start karnaval, digiring dalam keadaan mati ke lapangan sepak bola Desa Mantingan dengan pengawalan ketat.
Setelah sampai di lapangan, Sound Horeg tersebut dihidupkan kembali dan tetap berada di tempat, tidak bergerak.
Panitia dan pemerintah Desa Mantingan menyetujui pengaturan ini, melanjutkan “battle sound” di lapangan dengan dancer dan senam.