Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terungkap dari Film Walid, Kelakuan Bejat Guru Ngaji di Demak Cabuli Belasan Murid Terbongkar

Ilustrasi kekerasan seksual (Freepik)

KlikFakta.com, DEMAK – Kasus pencabulan lagi-lagi menggemparkan publik lantaran pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji.

Tepatnya di Kabupaten Demak, seorang guru ngaji senior yang disegani di lingkungan madrasah ternyata melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Mirisnya, tindakan bejat pelaku terungkap baru terungkap usai para korban saling bercerita setelah menonton film ‘Bidaah’ yang dikenal juga dengan sebutan “Film Walid”.

Dilansir dari beritasatu, kejadian memilukan ini bermula di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Demak.

Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) berinisial MS (60), diduga telah mencabuli belasan santriwati dengan usia rata-rata 9 tahun hingga 12 tahun.

Padahal, MS dikenal sebagai sosok religius dan dihormati sebagai tokoh masyarakat. Kabar ini sontak membuat banyak warga geleng-geleng kepala.

“Saya pribadi tidak menyangka. Di kampung, dia tokoh agama, mengajar ngaji, tetapi ternyata melakukan hal seperti itu,” ujar Kepala Desa Mulyoharjo, Suharso, Kamis (26/6/2025).

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengungkapkan awal kasus ini terbongkar dari seorang karyawan kantin yang mendengar percakapan korban.

Salah satu korban bercerita kepada temannya bahwa ia pernah mengalami perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh gurunya.

Cerita itu muncul setelah mereka menonton film Bidaah yang berkisah tentang guru ngaji yang menyalahgunakan kekuasaan atas santrinya.

“Anak ini memegang HP dan melihat film Walid. Dia cerita kepada temannya dan terdengar oleh karyawan kantin yang kebetulan kenal dengan keluarga anak tersebut. Setelah dicek, ternyata benar,” ungkapnya.

Dari hasil pendataan awal, diketahui sebanyak 16 anak perempuan diduga menjadi korban pencabulan oleh MS.

Namun Polres Demak tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah mengingat pelaku telah mengajar lebih dari 20 tahun di madrasah tersebut.

Modusnya, pelaku meraba bagian sensitif korban saat sesi setoran hafalan Al Qur’an yang dilakukan di ruang kelas.

Pihak yayasan madrasah bersama pemerintah desa telah memanggil para wali murid dan menyampaikan informasi secara terbuka.

Sebagai bentuk respons awal, pelaku telah diberhentikan dari posisinya.

“Pihak sekolah menjatuhkan sanksi dengan mengeluarkan pelaku agar tidak mengajar lagi,” terang Suharso.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak.

Aparat kepolisian telah membuka posko pengaduan di Mapolres bagi para wali murid yang mencurigai anaknya menjadi korban.

Polisi pun berjanji akan menangani kasus pencabulan oleh guru ngaji di Demak ini secara serius dan mengimbau agar masyarakat yang merasa anaknya mengalami kejadian serupa untuk melapor.

Share: