KlikFakta.com, KUDUS – Kapolsek Kudus Kota berhasil mengamankan puluhan botol miras saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menjelang Perayaan Hari Raya Idul Adha.
AKP Subkhan Kapolsek Kudus Kota dalam press rilis Kamis 5 Juni 2025 menjelaskan, kegiatan KRYD ini dilakukan untuk memastikan Perayaan Malam Takbir Idul Adha di wilayah Kota Kudus berjalan dengan aman dan kondusif serta meminimalisir terjadinya gangguan kriminalitas maupun kamtibmas.
Usai menerima pengarahan, Patroli Skala Besar Bhabinkamtibmas langsung merespon aduan tentang adanya kurir penjual miras online via medsos di Balai Jagong.
“Patroli kami berhasil menyergap kurir miras online yang dijual dengan system COD di Kawasan Balai Jagong Kudus. Dari tangan sang kurir AS (36) alamat Kota Kudus berhasil diamankan vodka gordon dan vodka morgan masing-masing satu botol,” ungkap Subkhan.
Dari hasil interogasi di lapangan terhadap kurir miras itu, Patroli Polsek Kudus Kota bergerak ke lokasi penjualnya di Mlatinorowito Kota Kudus.
Di lokasi itu petugas menemukan 34 botol miras berbagai merk. Di antaranya Vodka Altas, Vodka Gordon, Vodka Morgan, Vidka McD, Vodka New Port, Vodka Frendsip, Congyang dan Bir Seven serta Bir Anker.
Puluhan botol miras itu disembunyikan di beberapa tempat. Seperti di dalam panci dan di bawah tumpukan kardus miras yang sudah kosong.
Semua miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kudus Kota.
“Penjual miras inisial RS alias G adalah warga Kecamatan Jati Kudus namun menyewa rumah di wilayah Kota Kudus untuk menyimpan mirasnya”.
“Dari situ ditawarkan melalui medsos dan platform komunikasi serta dikirim via kurir dengan pembayaran COD”.
“Ini butuh perhatian semua pihak karena secara kasat mata rumah yang menjadi gudang terlihat seperti rumah tinggal biasa bukan tempat usaha atau cafe serta tempat karaoke, sehingga menjadi kendala tersendiri kalau tidak ada kepedulian warga sekitar” jelas Subkhan.
Selanjutnya, Patroli Polsek Kudus Kota menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk Layanan Lapor Pak Kapolsek dengan menyasar beberapa rumah kos di daerah Wergu Wetan, Wergu Kulon dan Mlati Kidul.
“Dari sebuah rumah kos di Wergu Wetan Kota Kudus kami menemukan dua pasangan tidak sah. Inisial IK (29) dan IT (24) keduanya warga Grobogan Kudus dan pasangan RD (35) alamat Dawe Kudus dan A (42) alamat Jati Kudus,” tuturnya.
Dua pasangan mesum ini lantas diboyong ke Mapolsek.
Patroli Polsek Kudus Kota juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bronk.
Subkhan berharap masyarakat ikut peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan indiksasi gangguan kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.
Yakni melalui portal-portal saluran yang ada seperti layanan 110, Lapor Pak Kapolres, Lapor Pak Kapolsek dan berbagai paltform media sosial Polres Kudus maupun Polsek Kudus Kota.
“Keamanan identitas pelapor kami jamin, jadi jangan ragu melaporkan,” tutupnya.