KlikFakta.com, REMBANG – PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang dikabarkan menghentikan operasionalnya sejak 1 Juni 2025 akibat sengketa lahan jalan dengan pemerintah desa setempat.
Pemerintah Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem melakukan blokade jalan yang merupakan jalur utama pengangkutan bahan baku.
Walhasil, suplai bahan baku ke pabrik terhenti.
Berdasarkan dua kali putusan pengadilan, jalan tersebut merupakan aset desa.
Melansir dari RMOL Jateng, dalam dua kali putusan hakim di persidangan PTUN maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan aset jalan desa yang disengketakan milik Desa Tegaldowo sah dibuktikan dengan sertifikat.
Proses gugatan sekarang berlanjut ke tingkat kasasi.
Kepala Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Kundari menjelaskan pihaknya masih menyisakan lebar jalan 3 meter untuk lalu lintas truk kecil.
Namun menurutnya, pihak pabrik semen enggan menggunakan.
“Jalan kita samakan dengan PT-PT yang lain, kita buka untuk jalan akses 3 Meter. Tidak kita tutup total. Kalau mau makai selama proses kasasi ini, masih kita kasih kelonggaran. Kalau siang pakai dump truk kecil, biar sama-sama jalan, tapi ternyata pihak semen, sudah nggak berkenan,” kata Kundari, Senin, 02 Juni 2025.
Kundari menambahkan, pihaknya tetap berupaya mengamankan aset desa, baik jalan di dalam kampung maupun jalan di wilayah pertanian.
“Kalau pabrik semen ingin memanfaatkan aset desa, harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang aset desa,” imbuhnya.
Sementara dilansir Kompas.com, Kundari juga membenarkan bahwa aktivitas pabrik semen telah terhenti sementara.
Hal ini berdampak langsung pada warga desanya yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Iya. Ini kan di sana informasinya sudah berhenti sementara, dan tentunya ada masyarakat sini yang kerja di sana,” kata Kundari.
“Itu mereka saat ini di rumah, nganggur, atau bercocok tanam, ada yang bantu orang tuanya,” tambahnya.