KlikFakta.com – Penyelidikan terkait kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha memasuki babak baru. KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) RI terus memanggil pihak-pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang diduga rugikan negara hingga ratusan milyar ini.
Teranyar, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pads Selasa (3/6/2025) di Jakarta menuturkan Jhendik diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. Dilansir dari RRI.
Lima tersangka terkait kasus ini telah ditetpkan dan juga telah dicegah ke luar negeri. Mereka masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Pada Februari lalu, KPK menaksir kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp250 milyar.
Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan dengan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar Rp12,5 miliar dari tangan para tersangka.