KlikFakta.com, JEPARA – DPRD Jepara menyetujui pengajuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sebesar Rp87 miliar untuk memperbaiki infrastruktur jalan di Jepara.
“Mekanisme peminjaman akan dilakukan melalui Bank Jateng menindaklanjuti persetujuan dari DPRD Jepara,” kata Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Hal ini ia ungkapkan usai rapat Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara dengan agenda persetujuan keputusan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat DPRD Jepara, Kamis (12/6/2025).
Pinjaman itu rencananya akan difokuskan untuk memperbaiki 19 ruas jalan.
Dari 19 ruas jalan tersebut, sebagian besar diperbaiki dengan hotmix serta ada yang diperbaiki dengan betonisasi.
Sedangkan panjang ruas jalan bervariasi yang tersebar di berbagai daerah di Jepara.
Ia juga menjelaskan struktur keuangan Kabupaten Jepara pada tahun 2024 masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp173 miliar.
Wiwit, sapaan akrabnya menegaskan pinjaman sebesar Rp86 Miliarbukan menjadi penyebab defisit APBD 2025. Karena setelah pinjaman dikembalikan akan menjadi seimbang kembali.
“Jadi defisit ini harus diberi pengertian bahwa keuangan kita, pendapatan kita itu kurang dari itu karena ada SiLPA, selain itu diskon listrik 50 persen untuk pengguna yang 900 kWh ke bawah itu menjadi sumber kurangnya,” ujarnya.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengungkapkan pembahasan mengenai rencana pinjaman daerah ini sudah cukup lama.
“Setelah kami bacakan di rapat paripurna, sudah sesuai dengan visi misi untuk menuju Jepara mulus seluruhnya masuk ke infrastruktur jalan yang strategis,” ujarnya.
Terkait potensi penurunan pendapatan daerah, kata dia, harus menjadi motivasi dan evaluasi Pemkab Jepara.
“Beberapa hal rencana strategis Bupati Jepara sudah kami terima. Harapannya pendapatan akan sesuai target hingga akhir tahun anggaran nanti,” ujarnya.
Untuk mengatasi potensi penurunan pendapat, Pemkab Jepara akan melakukan sejumlah strategi optimalisasi andalan melalui pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan e-ticketing di beberapa objek wisata.
sumber: ANTARA