KlikFakta.com, PATI – Sempat dilarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengkaji ulang kelebihan dan kekurangan kegiatan karya wisata (study tour) sekolah.
Larangan yang diberlakukan bagi SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan provinsi dibincangkan lagi karna menimbang adanya sisi positif bagi siswa.
“Memang ini masih tarik ulur untuk dikaji ulang,” ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen usai menghadiri acara Istigasah Harlah NU ke-79, Halalbihalal, dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Tahun 2025 di Masjid Al Barokah Luboyo, Bumiayu, Kabupaten Pati pada Senin, 12 Mei 2025.
Studi tour dianggap memiliki nilai positif. Di antaranya, siswa bisa melakukan pembelajaran di luar sekolah serta mengenal daerah-daerah lain.
Siswa-siswi juga bisa mengunjungi destinasi wisata di kota atau provinsi lain yang selama ini belum pernah mereka datangi.
Sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemprov Jateng akan dilibatkan dalam pengkajian ini.
Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Wagub menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah strategi dalam merumuskan kebijakan mengenai hal tersebut.
Misalnya Dishub mengadakan program edutrip (wisata edukasi) dengan memanfaatkan layanan bus Trans Jateng di sepanjang koridor yang beroperasi.
Kemudian, Disporapar dapat mengemas pariwisata berbasis edu-wisata yang berkolaborasi dengan Disdikbud.
Terkait penggunaan bus milik biro perjalanan maupun pemerintah, Wagub mengatakan bahwa kesiapan dan kelayakan armada harus menjadi perhatian banyak pihak agar bus yang digunakan untuk study tour ataupun edutrip ini aman dan laik jalan.
“Study tour harus betul-betul memerhatikan keselamatan anak-anak,” katanya.
Meskipun begitu, Wagub menekankan bahwa kegiatan study tour jangan sampai membebani orang tua murid.
Sebelumnya, ia sempat menerima sejumlah masukan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan penyelenggaraan study tour apabila membebani keuangan keluarga. Begitu pula dengan wisuda sekolah.
Maka dari itu, pihaknya meminta Disdikbud untuk membuka kanal aduan untuk mencari solusi terkait larangan kegiatan study tour maupun wisuda, mencegah potensi pungutan liar (pungli) atau cari untung sendiri berkedok penyelenggaraan study tour.
Sumber: HumasJateng