KlikFakta.com, JEPARA – Pemilik warung dan pemilik tempat parkir di belakang PT HWI Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Jepara yang terbakar pada Senin (5/5) lalu terancam kena pasal pidana.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya mendapati dua orang yang berpotensi diperkarakan. Yakni pemilik warung dan pemilik lahan parkiran.
“Dari kebakaran kemarin kami sudah melaksanakan gelar perkara hal tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, Jum’at (23/5). Melansir dari Joglo Jateng.
AKP Wildan menjelaskan, pemilik lahan parkiran bisa terjerat undang-undang perlindungan konsumen karena dianggap lalai menjaga dengan baik kendaraan yang parkir.
“Kami rencanakan memberikan persangkaan pasal pertama terhadap pemilik parkir itu terkait undang undang perlindungan konsumen, di mana yang bersangkutan tidak bisa menjaga kendaraan dengan aman sehingga terbakar kendarannya,” ujarnya.
Sedangkan pemilik warung akan dipersangkakan pasal 188 KUHP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polres Jepara tidak menemukan unsur kesengajaan.
“Pemilik warung Kami persangkakan 188 KUHP terkait sumber api. Jadi dengan kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Unsur kesengajaan tidak ada,” ungkapnya.
Menurutnya ancaman pidana yang dikenakan pada pemilik warung yakni di atas lima tahun.
Sementara untuk hasil Labfor dari Polda Jateng, lanjut AKP Wildan, sampai saat ini Polres Jepara masih menunggu.
Sembari menunggu, Polres Jepara akan melaksanakan mediasi kepada pemilik warung, pemilik tempat parkir, dan korban kendaraan yang terbakar.
“Hasil labfor Polda Jateng belum keluar, secepatnya kami lakukan mediasi sembari menunggu hasil bidlabfor,” tuturnya.
Sumber: Joglo Jateng